Minggu, 18 April 2010

Tolak Liberalisasi Unggas

Pernyataan Sikap
Terkait Pemberlakuan Perda No. 4 Tahun 2007

Pemerintahan SBY –Boerdiono dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo semakin menunjukkan dirinya sebagai agen Neokolonialime dan Imperialisme (NEKOLIM). Berbagai kebijakan anti rakyat dibuat oleh pemerintah dalam rangka mendukung kepentingan modal besar khususnya modal asing untuk menguasai seluruh kegaiatan ekonomi di negara ini.

Pada level internasional pemerintah menandatangani berbagai perjanjian liberalisasi perdagangan di seluruh sector termasuk pertanian dan peternakan. Akibatnya terjadilah apa yang disebut dengan perangkap pangan (food trap) dimana kebutuhan pangan dalam negeri seperti beras, gandum, daging, susu, kedelai, gandum, buah-buahan, sayur-sayuran, gula, bahkan garam dipenuhi dari impor. Kegiatan perdagangan pangan tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan besar asing.

Selain itu, berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah (Perda) dibuat dalam rangka mendukung dan memfasilitasi kepentingan pemilik modal besar asing untuk menguasai seluruh sektor termasuk sector peternakan. Padahal sector tersebut tempat sebagian besar rakyat menyandarkan ekonomi mereka yang seharusnya dilindungi pemerintah.

Di tingkat pusat pemerintah mengeluarkan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka membuka impor daging dari negara yang belum bebas penyakit hewan menular (PHM) seperti Brasil dan India. UU ini tidak hanya mengancam peternakan dalam negeri dari penularan penyakit hewan ternak kepada hewan ternak lainnya, akan tetapi juga sekaligus menghadap-hadapkan peternakan rakyat dengan impor ternak dari luar negeri yang harganya sangat murah.

Sementara di DKI Jakarta pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas. Jika membaca pasal-pasal dalam UU ini maka terlihat upaya pemerintah untuk membatasi dan bahkan memberangus usaha-usaha peternakan rakyat. Perda ini memuat tiga hal pokok ; (1) Persayaran perijinan yang sangat berat dan sulit untuk dipenuhi oleh peternakan unggas milik rakyat. (2) menjadi alat bagi pemerintah dalam melakukan penyitaan dan memusnahan (de-populasi) peternakan unggas milik rakyat dan (3) pemberian sangsi yang berat dan sangat represif terhadap rakyat. Kebijakan pemerintah DKI Jakarta akan menjadi preseden buruk yang segera akan diikuti oleh pemeritahan dearah khususnya kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Alasan pemerintah DKI adalah dalam rangka menjaga penularan penyakit ungas khususnya pada manusia. Padahal dibalik semua itu terdapat misi tersembunyi pihak asing dalam rangka memberangus basis produksi rakyat. Propaganda penyakit flu burung yang berakhir dengan pemusnahan unggas milik rakyat adalah kampanye kaum imperialis asing dalam rangka menguasai pasar ungas dan kegiatan usaha peternakan unggas di dalam negeri. Kampanye flu burung terbukti didanai oleh utang dari negera-negara Imperialis seperti Amerika Serikat (AS) dan lembaga keuangan dunia seperti World Bank (WB) yang merupakan kaki tangan AS dan sekutu-sekutunya.

Kebijakan pemerintah pusat dan Pemda DKI Jakarta yang kontraproduktif tersebut ditujukan untuk (1) melemahkan dan bahkan menghancurkan secara perlahan-lahan usaha peternakan dalam negeri khususnya peternakan unggas milik rakyat. (2) Meningkatkan ketergantungan pangan khususnya produk ternak ungas dari impor. Semestinya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah bagaimana memajukan peternakan nasional dengan membuat kebijakan dan peraturan daerah yang menguntungkan rakyat.

Atas hal tersebut kami menyatakan menolak Perda Propinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas dan mendesak Pemerintah SBY - Boediono khususnya Pemda DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk :

1. Mendesak Pemrov DKI untuk membatalkan Perda No. 4 th 2007 yang akan menghancurkan usaha-usaha kecil rakyat yang menopang perekonomian Nasional.

2. Melindungi usaha-usaha peternakan ungas rakyat dan melindungi pasar unggas dalam negeri dari impor ternak dan produk ternak.

3. Memberikan susidi dan insentif yang besar kepada usaha-usaha peternakan unggas milik rakyat dan peternakan milik rakyat lainnya.

4. Menyediakan fasilitas, infrastuktur, tehnologi dan ilmu pengetahuan rangka memajukan usaha peternakan unggas rakyat dan peternakan milik rakyat lainnya.


Demikian pernyataan ini disampaikan untuk dilaksanakan seluruhnya sebagai strategi dasar dalam mengatasi krisis pangan, pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.


Jakarta 22 Maret 2010


Petisi 28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar