SIKAP POLITIK
Pedang keadilan hukum KPK kembali tumpul. KPK seolah-olah menutup mata terhadap rekomendasi Pansus Century yang menjelaskan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap proses bailout Century. Rekomendasi Pansus Century yang memuat tiga hal diantaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum adalah keputusan politik yang mengikat secara hukum yang mau tidak mau harus dijalankan oleh aparat penegak hukum. Namun sekali lagi bahwa kinerja KPK cenderung pasif , bahkan ketika sudah mendapatkan dukungan spontanitas public secara luas terhadap kasus kriminalisasi Bibit-Chandra tidak memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan dalam membongkar skandal century sampai kini.
Sudah hampir 5 bulan lebih penanganan skandal perampokan uang rakyat Rp. 6,7 triliun di Bank Century jalan ditempat. Ketiadaan kemajuan penanganan skandal Century patut diduga bahwa KPK telah menjadi alat kepentingan tertentu yang selama ini terindikasi terlibat dalam kebijakan bailout century. Bahkan kecepatan KPK telah terlampaui dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani berbagai skandal seperti kasus Gayus Tambunan, Susno Duaji, Misbhakun dan lain-lain. Seharusnya KPK memiliki independensi dari semua kepentingan tertentu termasuk kekuasaan, kini justru KPK telah menyatu dan bersama-sama dengan kekuasaan untuk mengamankan seluruh kepentingannya. Berlarut-larutnya penanganan skandal perampokan uang rakyat Rp. 6,7 triliun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dinilai sebagai itikad buruk dalam penegakan hukum. Gambaran ini memperlihatkan bahwa KPK dengan sengaja telah melumpuhkan dirinya sendiri dalam penegakkan hukum.
Kini, Rakyat telah menghukum KPK dengan tidak mendukung upaya kriminalisasi KPK atas kasus kemenangan super Anggodo. Dukungan rakyat akan kembali meluas ketika KPK membuktikan komitmennya untuk menuntaskan skandal century dengan memeriksa Sri Mulyani, Boediono dan SBY sebagai actor intelektual kebijakan bailout.
Oleh karena itu Petisi 28 menyatakan dan menyerukan :
1. Mendesak KPK untuk segera memeriksa Sri Mulyani, Boediono, dan SBY sebagai actor yang bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan wewenang kekuasaan dalam bailout century.
2. Menyerukan kepada seluruh rakyat untuk memberikan dukungan jika KPK berani membuktikan dan mempertanggungjawabkan terhadap penuntasan skandal century.
Jakarta, 22 April 2010
Petisi 28
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar