Rabu, 05 Mei 2010

Rakyat Tidak Boleh Kalah Melawan Koruptor !! Cekal Sri Mulyani dan Adili SEGERA !!

Pernyataan Sikap Berkaitan dengan Intervensi Bank Dunia terhadap proses hukum Sri Mulyani dan Boediono



Kini, setelah merusak kehidupan ekonomi sosial rakyat Indonesia, Sri Mulyani kembali mengabdi pada pangkuan tuan majikannya yakni Bank Dunia. Pengangkatan Sri Mulyani Indrawati sebagai Managing Direktur Bank Dunia adalah upaya Bank Dunia melakukan intervensi politik-hukum terhadap kedaulatan hukum bangsa Indonesia. Intervensi hukum-politik yang dilakukan Bank Dunia adalah bagian dari upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap kader-kader Neoliberal yakni Sri Mulyani dan Boediono dari jeratan hukum. Bank Dunia sebagai lembaga donor dunia secara arogan dan sewenang-wenang tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Kondisi ini memperlihatkan Pemerintahan SBY lemah dan tunduk terhadap perintah-perintah kaum majikannya yakni Bank Dunia. Padahal keberadaan Bank Dunia bagi negara berkembang khususnya Indonesia justru membebani dan telah ikut andil dalam menghancurkan sendi-sendi kehidupan ekonomi-sosial rakyat Indonesia.

Perlakuan khusus yang diberikan aparat penegak hukum kepada Sri Mulyani dan Boediono merupakan preseden buruk bagi penegakkan hukum. Aparat penegak hukum yang memiliki independensi dari kepentingan kelompok justru tunduk dan patuh terhadap kekuatan modal asing, bukti ini merupakan pertanda bahwa penegakan hukum yang memiliki asas keadilan akan semakin menjauh dari harapan rakyat.

Jalan mulus untuk mengubur penuntasan skandal bank century sudah didepan mata. Mundurnya Sri Mulyani sebagai Menkeu secara resmi diterima oleh Presiden SBY, praktis proses penegakkan hukum terhadap kejahatannya akan terhenti. Praktis jika aparat hukum tidak ada langkah-langkah nyata terhadap upaya larinya Sri Mulyani dari tanggungjawab hukum akan memperburuk citra sebagai pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Langkah-langkah nyata aparat penegak hukum adalah dengan mendorong seluruh instansi terkait untuk melakukan PENCEKALAN terhadap Sri Mulyani. Pencekalan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan Sri Mulyani mempertanggungjawabkan kebijakannya di depan hukum sampai selesai. Untuk itulah kami dari Petisi 28 menuntut :
1. Mendesak aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian untuk melakukan PENCEKALAN terhadap Sri Mulyani sampai proses hukum terhadap skandal century selesai.
2. Mendesak KPK untuk segera Menangkap Sri Mulyani dan Boediono sebagai dalang skandal korupsi bank century
3. Mendesak kepada Bank Dunia untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dihadapi Sri Mulyani dan Boediono.
4. Menyerukan kepada seluruh rakyat indonesia untuk terus bergerak dalam usaha-usaha pembersihan pemerintah dari kejahatan korupsi dan intervensi NEKOLIM.

Jakarta, 6 Mei 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar