Senin, 13 Desember 2010

Pajak Rakyat Miskin VS Baiout, Subsidi dan Pengemplangan Pajak oleh Perusahaan Besar dan Korupsi para Pejabat Negara

PEMERINTAH SBY menampakkan dirinya sebagai pemerintahan yang tidak punya rasa malu. Ditengah tontonan korupsi pajak triliunan rupiah yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan raksasa dan orang-orang kaya di Republik ini, pada saat yang sama pemerintah hendak memungut pajak dari orang-orang miskin, rumah-rumah makan skala kecil, warung tegal dan sejenisnya.

Tidak tanggung-tanggung pemerintah akan memungut pajak 10 persen (sebesar Rp 1000 untuk setiap belanja Rp. 10.000) dari rumah makan kecil tempat rakyat bertahan hidup dalam tekanan krisis, kemiskinan, pengangguran dan PHK. Nilai sebesar itu setara dengan seluruh keuntungan yang mungkin diraih oleh seluruh warteg-warteg. Itu berarti jerih payah dan keringat rakyat yang tertatih-tatih hendak disedot juga oleh penguasa negeri ini.

Padahal usaha-usaha rakyat tersebut setiap hari berada dibawah tekanan dan ancaman penggusuran dari pemerintah sendiri. Dalam rekaman publik, pemerintah SBY dan pemerintah DKI Jakarta dan juga pemerintah kota-kota besar lainnya di indonesia adalah pihak yang sangat agresif menggusur PKL, Warteg dll.

Kebijakan pemerintah SBY, Foke, kali ini semakin menunjukkan wataknya sebagai rezim yang anti rakyat. Selama ini pemerintah menekan kehidupan rakyat dengan berbagai pajak dan pungutan yang memberatkan yang menjadi sumber hancurnya usaha-usaha kecil. Satu sisi pemerintah menaikan cukai dan berbagai jenis pajak dan pungutan kepada rakyat, sementara pada sisi membebaskan pajak bagi perusahaan-perusahaan besar khususnya asing yang merampok sumber daya alam Indonesia.

Jika kita lihat komposisi penerimaan negara sebagaimana yang tercermin dalam APBN sebagian besar sumber penerimaan pemerintah berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat indonesia. Sebanyak 37,66 persen atau sekitar Rp 319.610 trilun berasal dari PPh, sebanyak 27,53 persen atau sebesar Rp 233.649 berasal dari PPN, sebayak 6,4 persen atau sebesar Rp 54,4 trilun berasal dari cukai. Sedangkan penerimaan sumber daya alam dari minyak bumi hanya 7,35 persen atau sebesar Rp 62,352 triliun, sebanyak 3,49 persen atau Rp 29,647 dari penerimaan ekploitasi gas. Secara keseluruhan penerimaan sumber daya alam hanya sebebsar 12,22 persen atau sebesar Rp 103,693 triliun (Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tahun 2009).

Padahal pemerintah telah memberikan fasilitas yang luar biasa besarnya terhadap pengusaha besar. Pengusaha asing boleh menguasai tanah dalam jangka waktu 95 tahun dalam skala yang sangat luas dan tidak ada batasannya. Pemerintah juga memberikan fasilitas keringanan pajak dalam berbagai bentuk seperti tax holiday, dan berbagai kemudahan dibidang perijinan dan lain sebagainya. Sementara pada saat yang sama usaha-usaha yang dikerjakan oleh rakyat setiap hari berada dibawah ancaman perampasan tanah dan penggusuran.

Selain itu pemerintah memberikan banyak sekali dukungan finansial kepada perusahaan besar khususnya perusahaan asing melalui stimulus fiskal atau sejenis pajak yang ditanggung oleh pemerintah dan tidak perlu dibayarkan oleh pengusaha. Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pengusaha besar dalam memperoleh fasilitas kredit, dana liquiditas bagi perbankkan yang bangkrut. Ketika-usaha-usaha besar itu bangkrut baik karena korupsi maupun karena manajemen yang buruk, pemerintah yang menanggung seluruh utang-utang mereka. Kasus bailout Bank Century menunjukkan betapa pemerintah dan pengusaha secara bersama-sama melakukan kejahatan ekonomi dengan merampok uang rakyat.

ATAS DASAR hal di atas, kami menyatakan menolak tindakan pemerintah memeras rakyat kecil dan menuntut pengusutan tuntas korupsi dugaan pajak yang dilakukan oleh Newmont, Freeport, Chevron, Group Bakri, Bank Century, dan korupsi perusahaan besar lainnya yang mengeruk kekayaan alam Indonesia. Kami mendesak presiden SBY mundur karena tidak mampu memberantas korupsi, membiarkan kekayaan alam indonesia dirampok perusahaan asing dan bahkan telah menjadi bagian dari seluruh masalah korupsi di Republik ini.

Jakarta, 4 Desember 2010

Salamuddin Daeng
Juru Bicara Petisi 28/ Hp : 081805264989

Tidak ada komentar:

Posting Komentar